Antisipasi Nuthuk, Harga wajib ditampilkan oleh Warung Makan di Gunungkidul
(Wonosari-GKD) – Kabar gembira bagi para traveller yang akan berkunjung ke kawasan Gunung Kidul. Dispar Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan SE (Surat edaran) terkait harga objek wisata agar tidak terjadi harga ‘nuthuk harga’. Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan surat edaran (SE) terkait himbauan tersebut selama libur Idul Fitri 1443 H. Aturan itu dibuat untuk mencegah harga ‘nuthuk’ di objek wisata (obwis).
SE yang ditujukan kepada Kelompok Sadar Wisata (pokdarwis) dan Kepala Pengelola Usaha Jasa Pariwisata itu ditandatangani Kadispar M Arif Aldian pada 25 April 2022. memastikan bahwa protokol kesehatan tetap diterapkan di destinasi wisata/usaha jasa pariwisata. Kedua, memastikan destinasi wisata/usaha pariwisata bersih, sehat, asri, dan aman bagi wisatawan. Sementara, Pada libur Lebaran 2022, Dinas Pariwisata (DIspar) Kabupaten Gunungkidul menargetkan kunjungan wisatawan mencapai 154.403 orang. Target ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 miliar.
Pembatasan pengunjung maksimal 75% dari kapasitas normal atau sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru, kata Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (28/4/2022). Selain itu, kata Arif, SE mengatur pelaku usaha dan pelaku pariwisata untuk memasang daftar harga. Dispar Gunungkidul tidak ingin terjadi insiden harga nuthuk di hari raya Idul Fitri tahun 2022 ini.
“Pemilik warung makan, kios cinderamata, pusat oleh-oleh untuk memasang daftar harga. Kemudian pemilik hotel/penginapan/losmen memasang daftar harga sewa kamar. Pemilik gazebo memasang daftar harga sewa gazebo,” ujarnya. Selanjutnya pengelola parkir bekerjasama dengan Dinas Perhubungan harus menggunakan karcis parkir sesuai peruntukannya. Sedangkan pengelola parkir milik pribadi wajib memungutnya dengan harga yang wajar.
“Dan tidak boleh memarkir kendaraan di bahu jalan karena akan menghambat arus lalu lintas,” kata Arif. Poin kesembilan, lanjut Arif, bagi penyedia jasa atau persewaan, baik snorkeling, canoeing, flying fox, outbond, river tubing, dan jasa lainnya menetapkan tarif per paket. Semua itu untuk menghindari penerapan tarif yang tidak sesuai saat libur Lebaran.
“Jadi semua itu (aturan di SE Dispar) untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 dan menciptakan mantra sakti. Sehingga citra pariwisata di Kabupaten Gunungkidul tetap terjaga dengan baik saat lebaran,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Gunungkidul, Sunyoto, mengaku akan segera menerapkan aturan SE tersebut. Bahkan, Sunyoto mengatakan pengunjung bisa menanyakan harga terlebih dahulu untuk menghindari kesalahpahaman harga.
“Kami pasti mewajibkan anggota PHRI untuk menampilkan daftar menu dan harga. Dan kalau bisa dikomunikasikan dengan baik (antara pengunjung dengan pelaku wisata atau pemilik usaha penginapan dan kuliner) agar pelayanan sesuai harapan dan meminimalisir masalah,” pungkas Sunyoto.
Post a Comment