Header Ads

Dinas PUPRKP Gunungkidul membuka konsultasi PBG

Tahukah Anda bahwa saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah nama menjadi Surat Izin Mendirikan Bangunan (PBG)? Kini pengelolaannya bisa diakses melalui online di situs simbg.pu.go.id yang baru saja diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Apa itu IMB?

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah suatu bentuk izin bagi pemilik bangunan gedung untuk mendirikan, mengubah atau merenovasi, memperbaiki atau menambah suatu bangunan.



Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, Pemkab Gunungkidul sendiri telah menerapkan layanan PBG, SLF, dan SBKBG bagi pemohon yang ingin mengajukan permohonan. Kantor Kecamatan PUPRKP. Gunungkidul melayani verifikasi teknis dan penerbitan rekomendasi, dan untuk pengumpulan bukti fisik dilayani di Mal Layanan Umum Daerah. Gunungkidul.

Kantor Kecamatan PUPRKP. Gunungkidul membuka konsultasi terkait PBG, SLF dan SBKBG melalui online (WhatsApp call center) di 0812 2777 3031 setiap Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB.

Siapa yang mengeluarkan izin mendirikan bangunan?

Pengertian atau pengertian IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah suatu produk hukum yang memuat persetujuan atau izin yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah (pemerintah kabupaten/kota) dan wajib dimiliki/dikelola oleh pemilik bangunan gedung yang hendak membangun, meruntuhkan, menambah /mengurangi area, atau merenovasi bangunan. bangunan.

No comments

Powered by Blogger.