Dishub GK Batasi Operasional Angkutan Barang, Surat Muatan ditempel di kaca Depan
Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul mulai membatasi pengoperasian sejumlah kendaraan. Mulai Kamis (28/4/2022), sejumlah jenis kendaraan atau angkutan barang dibatasi operasionalnya. Dinas Perhubungan Gunungkidul juga Perbaikan Lampu Jalan di Jalur Mudik. Info lain kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melintas Gunungkidul selama musim Arus Mudik 2022. Perkiraan ada kurang lebih 30 Ribu Pemudik Diprediksi Masuk Gunungkidul Akhir Pekan Ini.
“Tujuannya agar tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul Rahmadian Wijayanto. Rahmadian mengatakan, jenis kendaraan yang dibatasi antara lain gerbong barang dengan berat lebih dari 14 ton, gerbong barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, gerbong barang dengan kereta api terpasang, gerbong barang dengan gandengan dan gerbong barang yang digunakan untuk angkutan darat. pasir, batu, bahan tambang dan bahan bangunan.
Arus lalu lintas sudah terlihat mulai menunjukkan peningkatan jelang Idul Fitri ini. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan kendaraan tertentu, khususnya kendaraan barang di sejumlah ruas jalan. Dan demi kelancaran nantinya tentunya akan ada pembatasan kendaraan pengangkut barang. “Dengan pembatasan ini tidak akan terjadi kemacetan atau kemacetan arus,” ujarnya, Kamis (28/4/2022).
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak boleh melintas di Jalan Lintas Batas Kabupaten Gunungkidul Gading, Batas Kota Wonosari, Jalan Lingkar Utara dan Selatan, Jalan Mgr Sugiyo Pranoto, Jalan Ngeposari, Pacucak dan Bedoyo.
Kendaraan ini dilarang melintas mulai Kamis (28/4/2022) hingga Sabtu (29/4/2022). Larangan akan berlaku selama 24 jam penuh. Sedangkan pada Minggu (1/5/2022) larangan tersebut hanya diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
“Namun, ada beberapa kendaraan yang dibebaskan dari pembatasan operasional,” jelasnya.
Antara lain kendaraan untuk bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor ke/dari dan ke pelabuhan yang menangani ekspor dan impor, kendaraan air minum dalam kemasan, peternakan, pupuk dan juga pengiriman melalui pos.
Kendaraan ini harus membawa persyaratan Surat Muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat tersebut memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, nama dan alamat pemilik barang. “Dan Surat Muatan ditempel di kaca depan kiri,” tambahnya.
Kegiatan Kunjungan Malam
Dikutip adri IG dishubgk, Rabu (27/04/2022) Kadishub Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto, AP, M.Si lakukan kunjungan malam ini ke Terminal Semin guna pantau arus mudik secara langsung. Nampak bus bus AKAP berdatangan mengangkut para pemudik. Begitu antusiasnya para warga rantau di luar Gunungkidul lakukan mudik tahun ini karena selama 2 tahun pandemi COVID 19 yang mengakibatkan larangan mudik. Selamat datang di kampung halaman
Post a Comment