KUA Playen Gunungkidul Layani Ikrar Wakaf
(Playen-GKD) – KUA Kecamatan Playen melaksanakan pelayanan ikrar tanah wakaf untuk keenam kalinya pada tahun 2022, Jumat (22/4/2022), di Balai Nikah KUA Kecamatan Playen. Akta Ikrar Wakaf yang selanjutnya disingkat AIW adalah bukti pernyataan wasiat Wakif untuk mewakafkan hartanya untuk dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta Wakaf yang dituangkan dalam akta tersebut.
Berikut ini adalah contoh-contoh wakaf untuk masing-masing jenis tersebut:
- Wakaf tidak bergerak: bangunan, tanah, sumur, kebun dan lain-lain.
- Wakaf benda bergerak selain uang: bahan bakar minyak, hak kekayaan intelektual, surat berharga, pengangkutan dan lain-lain.
- Wakaf benda bergerak berupa uang: wakaf tunai, saham dan sejenisnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Playen, Arwan Susilo, S.Sos.I., wakif atas nama Sumadi dan Kemirah beralamat di Wiyoko Tengah Pembunan Playen dan Sri Wahyati beralamat di Wiyoko Tengah Pembunan Playen. alamatnya di Siyono Tengah Logandeng Playen, bersama Nadzir Munjari , S.H.I. atas nama Yayasan Mafatihul Khoir Gunungkidul. Janji wakaf juga dihadiri oleh seluruh ahli waris wakif dan menjadi saksi bagi Sagimin dan Supono.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian hartanya untuk digunakan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya untuk keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah. 2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan hartanya.
Sebidang tanah seluas 835 meter persegi dihibahkan kepada Griya Tahfidz dan TPA di Padukuhan Wiyoko Tengah Kalurahan Puntungan Kapanewon Playen yang dikelola oleh Yayasan Mafatihul Khoir, Gunungkidul. Semoga menjadi amal jariyah dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, membina generasi Al-Qur’an di kawasan Playen Kabupaten Gunungkidul.
Info Via : gunungkidul.kemenag.go.id
Post a Comment