Tidak Bisa Bayar, Tanah-Bangunan Warga Wonosari Dieksekusi
Pengadilan Negeri Wonosari Gunungkidul mengeksekusi rumah di proliman Baleharjo Kapanewon Wonosari. Gabungan TNI mengawal penuh proses eksekusi hingga selesai. Panitera Pengadilan Negeri Wonosari, Syaidul Amni, Senin (13/6/2022) mengatakan akan melakukan eksekusi pembebasan sebidang tanah dan rumah di Dusun Rejosari, Kallurahan Baleharjo.
Pembebasan dilakukan atas barang tidak bergerak berupa sebidang tanah yang di atasnya dibangun rumah permanen FX Sugimin. Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No: 25/Baleharjo, Surat Ukur tanggal 14 Agustus 1986 Nomor 791, Luas: 253 M2 dijadikan jaminan pinjaman sebesar Rp. 551 juta oleh pemilik FX Sugimin.
Baca Juga : Mahasiswa Peternakan UMBY Bantu Penanggulangan Kemiskinan di Magelang
Namun karena tidak mampu mengembalikan kredit tersebut, bank akhirnya melakukan pelelangan. Dalam Lelang yang dilakukan melalui KPKNL, Bank menang atas nama Etik Retnaningsih. Bank berencana untuk menyerahkan tanah dan bangunan kepada pemenang tender. “Prosesnya sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019 lalu,” ujarnya
Baca Juga ; Empu Keris di Gunungkidul Siap saja?
Via : GUNUNGKIDUL, iNews,id-
Post a Comment