Header Ads

Panewu Semanu Hantarkan Sunarto Purna Tugas



Memasuki purna bakti atau yang lebih sering di kenal dengan kata pensiun bagi seorang aparatur sipil negara menjadi sebuah keniscayaan. Seperti yang terjadi di Kapanewon Semanu, di mana Panewu Semanu Emmanuel Krisna Juwoto menghantarkan Sunarto, Sunarto mengabdikan dirinya lebih dari 33 tahun di Kapanewon Semanu. Deikian dikutip dari web Kapanewon Semanu (3/1/2023).

Panewu Semanu mengatakan masa pensiun haruslah dipergunakan dengan sebaik-baiknya, karena setiap aparatur negara (ASN) pasti akan mendapati masa tersebut. “Masa purna tugas itu atau pensiun itu sebuah keniscayaan, setiap PNS pasti pensiun, begitu juga saya nanti. Pasti pensiun,” kata Krisna Juwoto.

Purna bakti adalah istilah yang digunakan untuk menyebut status kepegawaian seseorang setelah pensiun atau mengakhiri masa kerja aktif. Biasanya, pegawai yang telah mencapai usia pensiun atau telah mengabdi selama jangka waktu yang ditentukan akan dianggap sebagai pegawai purna bakti dan tidak lagi dapat bekerja aktif di instansi tempat mereka bekerja sebelumnya. Namun, pegawai purna bakti tetap dapat memperoleh manfaat yang sama dengan pegawai aktif, seperti tunjangan pensiun dan jaminan kesehatan.

Pegawai kecamatan di Indonesia dapat pensiun setelah mencapai usia yang ditentukan oleh peraturan perundangan yang berlaku. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perubahan Status Kepegawaian PNS, pegawai negeri sipil yang telah mencapai usia 55 tahun dan telah mengabdi selama 35 tahun atau lebih berhak atas pensiun.

Namun, usia pensiun yang berlaku mungkin dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah setempat. Sebaiknya Anda menghubungi Dinas Kepegawaian setempat untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai usia pensiun yang berlaku bagi pegawai kecamatan di tempat Anda.

No comments

Powered by Blogger.