Tahukah Anda bahwa saat ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah berubah nama menjadi Surat Izin Mendirikan Bangunan (PBG)? Kini pengelolaannya bisa diakses melalui online di situs simbg.pu.go.id yang baru saja diluncurkan Kementerian Pekerjaan Umum RI.